Nama : Vinny Setiawan
Kelas : 2Ea26
Npm : 17211291
DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI INDONESIA
1.
Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994
tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan
anggaran dasar
2.
Peraturan menteri Negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 01/per/M.KUKM/1/
tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan
akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.
Keputusan menteri Negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24
september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.
UU no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian
Koperasi
: badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang
– undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani
oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992
nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan
tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan
tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32
5.
Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan
usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan
menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon
anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon
anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah
simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6.
Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia
adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip
koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi ) dan
pasal 4 undang-undang nomor 25 tahun 1995.
7.
Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM
nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara
operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam
Landasan-landasan
koperasi Indonesia :
·
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila . kelima sila dari pancasila.
·
Landasan strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
“ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan “.
·
Landasan mental koperasi indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
·
Landasan operasianal adalah : Garis –
Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber
hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat
sebagai penjelmaan azas demokrasi .
Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa
Indonesia?
Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai
kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang
tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana
setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Prinsip –
prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai
dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan
perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.
Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001.
Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami
peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami
perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November
2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi
yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang
dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi
yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai
pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya
dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya
akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang
tidak didapatkan di bank konvensional.
SUMBER:
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar