Senin, 10 Desember 2012

Tulisan 3


                              
HANYA MATA YANG BICARA
Selembar kertas putih dan pena warna hitam
Temani hariku yang sepi setiap hari
Ku mencoba dekat kan pena kertas
Dan mulai keluar curahan hati…
            Untuk lelaki manis disana
            Setiap hari kulihat tawamu
            Kau begitu sempurna dimata ini
            Tapi sayang, enggah ku menyapamu
Hari demi hari waktu demi waktu
Seiring waktu berjalan
Semakin dag… dig… dug… hati ini
Entah perasaan apa yang kurasa
            Andai dia tahu
            Andai saja….andai…..
            Andai kau tahu
            Aku sangat mengagumi parasmu…
Sayang sungguh sayang
Nyali ku ciut jika dihadapanmu
Entah kapan akan seperti ni
Tapi kutetap dan akan selalu mengagumimu…


Minggu, 02 Desember 2012

Tugas 3


Nama : Vinny Setiawan
Kelas : 2Ea26
Npm :  17211291



DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
1.      Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar
2.      Peraturan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia  nomor 01/per/M.KUKM/1/ tanggal 9 januari 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
3.      Keputusan menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia nomor 98 /KEP/KUKM/X/ tanggal 24 september 2004 tentang notaries sebagai pembuat akte pendirian koperasi
4.      UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas  kekeluargaan (pasal 1 ayat1)
Undang – undang ini disahkan dijakarta pada tanggal 21 oktober 1992 ditandatangani oleh presiden RI Soeharto, dan di umumkan pada lembaran Negara RI tahun 1992 nomor 116. Dengan terbitnya undang-undang nomor 25 tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, lembaga Negara republi Indonesia tahun 1967 nomor 23 dan tambahan lembaran Negara RI tahun 1967 nomor 28 dan 32
5.       Undang-undang nomor 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya. ( pasal 1 ayat 1)
Calon anggota koperasi sebagai mana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi ( pasal 81 ayat 2 )
6.      Dasar hukum operasiaonal koperasi Indonesia adalah undang-undang nomor 25 tahun 1992 . tentang fungsi, peran dan prinsip koperasi . di atur dalam bab 3 pasal 4 ( fungsi dan peran koperasi )  dan pasal 4 undang-undang nomor 25  tahun 1995.
7.      Peraturan meteri Negara koperasi dan UKM nomor 15/per/M.KUKM/XII/2009 tentang perubahan atas peraturan menteri Negara operasi dan UKM nomor 19/per/M,KUKM/XI/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam


Landasan-landasan koperasi Indonesia :
·         Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila . kelima sila dari pancasila.
·         Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya . pasal 33 ayat 1 berbunyi
          “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan “.
·         Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi ( rasa harga diri/ gotong royong. )
·         Landasan operasianal adalah : Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang  ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi .


Prinsip Ekonomi Koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia?
Koperasi sebagai suatu sistem yang turut serta mewarnai kehidupan perekonomian Indonesia telah memiliki legalitas tersendiri yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana setiap kegiatannya dilandaskan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Prinsip – prinsip yang dianut koperasi dalam setiap kegiatannya, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia dalam menghadapi perkembangan ekonomi dan perubahan lingkungan strategis dalam bidang usaha.
Berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang sampai November 2001. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa prinsip ekonomi yang dianut koperasi dalam menjalankan kegiatannya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia. Sebagian besar koperasi yang aktif adalah koperasi yang bergerak dalam bidang perkreditan. Sehingga masyarakat Indonesia mempunyai pilihan untuk mendapatkan kredit selain melalui bank konvensional. Tentunya dengan kredit di koperasi, ada satu hal yang unik di mana setiap anggotanya akan mendapatkan sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya. Hal tersebutlah yang tidak didapatkan  di bank konvensional.

SUMBER:
http://augustcupcup.blogspot.com/2012/11/dasar-dasar-hukum-koperasi-indonesia_10.html

Rabu, 07 November 2012

Tulisan 2


Nama : Vinny Setiawan
Kelas  2EA26
Npm : 17211291
Tulisan 2 : Puisi
 
Senyuman dan Keceriaan :: Persahabatan ( Sahabat Sejati )

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan
dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan
mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi
persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan
bertumbuh bersama karenanya…
Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi
membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkanbesi,
demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya. Persahabatan
diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti,
diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak,
namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan
dengan tujuan kebencian.
Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan
untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya
ia memberanikan diri menegur apa adanya.
Sahabat tidak pernah membungkus pukulan dengan ciuman,
tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan
dengan tujuan sahabatnya mau berubah.
Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha
pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita
membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi
mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih
dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan
dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.
Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya,
karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.
Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati,
namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya.
Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun
ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.