Jumat, 19 Oktober 2012

TUGAS MAKALAH

Perekonomian Kerakyatan


BAB 1
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi seperti saat ini ternyata semakin tidak mudah untuk memberikan pemahaman mengenai adanya sistem ekonomi Indonesia. Masyarakat masa kini begitu lebih menikmati dan mengagumi era globalisasi ketimbang sistem ekonomi kerakyatan yang telah ada sejak lama sebelum datangnya masa globalisasi yang membawa dampak begitu besar terhadap sikap dan pola kehidupan masyarakat di Indonesia. Dengan dampak yang berkepanjangan seperti ini semakin mempengaruhi sistem perekonomian kerakyatan Indonesia serta ideologi kerakyatan yang telah menjadi dasar landasannya.
Berdasarkan UUD 1945 bahwa NKRI didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. “Memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya ini merupakan tugas bagi seluruh elemen bangsa Indonesia sendiri. Dari segala penjuru dan lapisan masyarakat yang bernaungkan kepemerintahan.
Konsep ekonomi kerakyatan itu sendiri adalah suatu sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi yang ada pada diri masyarakat tersebut. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan, secara swadaya masyarakat mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat dimanfaatkan dan dikuasainya menjadi suatu materi yang berharga.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan kesungguhan membela ekonomi rakyat.
Tahun 1931 Bung Hatta menuliskan sebuah artikel yang berjudulkan Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan pada tahun 1930 Bung Karno dalam pembelaannya di Landraad Bandung menuliskan nasib ekonomi rakyat seperti berikut : “Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli dipersempit, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930:31)”
Menurut pasal 33 UUD 1945 bahwa ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, sistem ekonomi kerakyatan termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi :
“Produksi dikerjakan semua untuk semua dibawah pemimpin atau anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang paling diutamakan bukanlah kemakmuran orang perseorangan. Karena itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berasaskan atas keluarga. Dan bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”

BAB 2
PEMBAHASAN
  • Pengertian Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dan berkembang dengan baik.
Sistem perekonomian nasional Indonesia saat ini adalah perekonomian nasional kerakyatan yang mulai berlaku sejak terjadinya reformasi 1998, yang ditetapkan MPR Nomor /IV/MPR/1999 yang mengatur Garis-Garis Besar Haluan Negara (GGBHN). Dalam sistem ini pemerintah berperan sebagai pencipta iklim sehat yang memungkinkan tumbuh kembangnya dunia usaha di Indonesia.
  • Ciri Khusus Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ini memiliki mekanisme pasar yang berpegang teguh pada keadilan dengan prinsip persaingan yang sehat. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan usaha untuk memperoleh pendapatan, karena itu sistem ini tidak menganut sistem monopoli sehingga dapat menciptakan rasa adil.
Pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, nilai keadilan, dan kualitas hidup masyarakat inilah bentuk poin yang harus selalu dijadikan pedoman ketika menentukan suatu kebijakan.
Sistem perekonomian nasional ditandai dengan adanya kemampuan untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan . Dengan begitu dapat membantu perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Sistem perekonomian nasional Indonesia mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan suatu usaha tertentu. Namun semua itu bergantung pada individu itu sendiri mampu atau tidak untuk memanfaatkannya.
Adanya perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, serta adanya perlakuan adil bagi selurh rakyat. Sangat diperlukan untuk menjamin perekonomian yang sehat, tidak ada pihak yang dirugikan atau merugikan dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
  • Lima hal pokok yang harus diperjuangkan agar Sistem Ekonomi Kerakyatan tidak hanya menjadi wacana :

1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan memerangi praktek KKN.
2. Penghapusan monopoli melalui peyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap.
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sejati” dalam berbagai bidang usaha.


  • Syarat Mutlak berjalanya Ekonomi Kerakyatan yang berkeadilan sosial :

1. Berdaulat di bidang politik
2. Mandiri di bidang ekonomi
3. Berkepribadian di bidang budaya
  • Tujuan yang di harapkan dari Penerapan Ekonomi Kerakyatan

1. Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat kepada politik, dan berkepribadian yang berbudaya.
2. Mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi
3. Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
4. Mendorong pertumbuhan secara merata dalam hal pendapat rakyat 

referensi : http://dwikartikasari-18211665.blogspot.com/

TUGAS WAJIB


Nama         : Vinny Setiawan
Kelas          : 2EA26
NPM           : 17211291
Tugas 1      : Konsep Koperasi



RUANG LINGKUP MANAJERIAL 
1.      KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai seorang guru perekomonian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekomonian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaida-kaidah ekonomi. I.          Menurut Bapak koperasi Indonesia koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki                 nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat orang.”
A. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta dan di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bias berasal dari perorangan maupun kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
    Unsur-unsur positif Koperasi Barat
    Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antara sesame anggota dengan saling menguntungkan satu dengan yang lain.
    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
    Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati bersama
    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
    Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
    Promosi kegiatan ekonomi anggota
    Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumberdaya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan. Dan kerjasama antara koperasi secara horizontal dan vertical.
    Dampak tidak langsung terhadap anggota hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih. Danpak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
    Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
    Mengembangakan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara prudusen dengan pelanggan serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan di kendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasinalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang di tetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh,fungsinya sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
C.  Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasinalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif,sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti Indonesia,tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya .

2.      LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
A . Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.
Koperasi sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945, khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system. Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran (Commonwealth)
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu:
· Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda.

3.      SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
A . SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit/li>
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
B . Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 

1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

Tulisan 2


 Nama     : Vinny Setiawan
Kelas      : 2EA26
NPM       : 17211291
Tulisan 2  : Kegiatan sehari hari

      Nama saya Vinny Setiawan. Saya adalah seorang mahasiswi di Universitas Gunadarma. Kegiatan saya sehari hari setiap hari saya berangkat kuliah. Kegiatan saya di kampus selain mengikuti perkuliahan  dan berkumpul dengan teman teman saya, berkumpul dengan teman teman itu merupakan hal yang sangat menyenangkan. Setelah pulang kuliah saya biasanya langsung ganti baju dan mandi untuk membersihkan badan. Karena lelah setelah sekian banyaknya aktifitas di kampus. Begitulah seterusnya aktivitas saya sehari hari .