Rabu, 14 Januari 2015

Kasus Pasar Bebas dan Suap








KASUS PASAR BEBAS DAN SUAP

Pengertian pasar bebas adalah Pasar ideal dimana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang , barang , dan jasa adalah sukarela dan oleh karena itu tanpa mencuri.

Menurut Adam Smith Pengertian pasar bebas yaitu sebuah wadah yang dipakai untuk menampung yang dihasilkan oleh setiap individu berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada seluruh pelaku ekonomi agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan mereka tanpa adanya campur tangan dari pemerintah negara tersebut baik itu tugas presden atau pun orang-orang yang berada di lembaga legislatif dan struktunya.

Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Pengertian Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Contoh Kasus Suap di Lembaga Pendidikan

Kasus terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, mantan ratu kecantikan yang kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan bersalah karena menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk proyek-proyek universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima suap senilai total Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari perusahaan konstruksi, Grup Permai.
Angelina bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di beberapa provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua dengan proyek senilai Rp 20 miliar dan Rp 75 miliar. Menurut hukum, seharusnya proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh universitas kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan proposal tersebut ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut disetujui atau ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal pengadaan, yang bahkan belum pernah dia terima.
Haris menjelaskan, salah satu proposal yang telah disetujui untuk Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketika diusulkan, alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tapi setelah didiskusikan di DPR, anggarannya naik menjadi Rp 70 miliar. Haris diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Angelina pada Oktober lalu.
Terkait dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan pejabat senior di empat universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan, mereka terlibat dalam lelang pengadaan laboratorium. Pengadilan atas pejabat UNJ dimulai sejak 15 Januari. Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala Administrasi dan Keuangan UNM sudah dimulai sejak akhir November 2012. Sementara kasus yang melibatkan pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru akan masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah LSM. Febri mengkritik, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik. "Tidak jelas apakah proses penyidikan di kepolisian sudah rampung atau tidak. Bahkan ketika sudah rampung, Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Bulan November 2013 kemarin, vonis Angelina diperberat oleh Mahkamah Agung yaitu hukuman penjara 12 tahun dan denda atau Uang Pengganti sebesar Rp 39,98 Miliar. Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sumber :                         

.