KASUS
PASAR BEBAS DAN SUAP
Pengertian pasar bebas adalah Pasar ideal dimana seluruh keputusan
ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang , barang , dan jasa
adalah sukarela dan oleh karena
itu tanpa mencuri.
Menurut
Adam Smith Pengertian pasar
bebas yaitu sebuah wadah yang dipakai untuk menampung yang dihasilkan oleh
setiap individu berpangkal pada paham kebebasan yang diberikan kepada seluruh
pelaku ekonomi agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan keinginan
mereka tanpa adanya campur tangan dari pemerintah negara tersebut baik itu
tugas presden atau pun orang-orang yang berada di lembaga legislatif dan
struktunya.
Contoh
Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir ini
makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera
memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan
masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk
dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Pengertian
Suap adalah suatu tindakan dengan
memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seorang yang
mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya
untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang
atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk
menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Contoh Kasus Suap di Lembaga Pendidikan
Kasus terbaru di bidang pendidikan yang melibatkan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Angelina Sondakh menjadi contohnya. Angelina, mantan
ratu kecantikan yang kemudian beralih profesi menjadi politikus, dinyatakan
bersalah karena menyelewengkan anggaran negara tahun 2010-2011 untuk
proyek-proyek universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yang saat itu bernama Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemendiknas). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Angelina
divonis empat tahun enam bulan penjara karena menerima suap senilai total Rp
2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari perusahaan konstruksi, Grup Permai.
Angelina bertanggung jawab atas pengadaan untuk 16 universitas di
beberapa provinsi di Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur,
Maluku, dan Papua dengan proyek senilai Rp 20 miliar dan Rp 75 miliar. Menurut
hukum, seharusnya proposal pengadaan untuk sarana dan prasarana diserahkan oleh
universitas kepada Kemendikbud, dan selanjutnya kementerian menyerahkan
proposal tersebut ke DPR. Kemudian DPR menentukan apakah anggaran tersebut
disetujui atau ditolak. Namun kenyataannya, menurut Sesditjen Pendidikan Tinggi
Kemendikbud Haris Iskandar, beberapa anggota DPR sudah melihat 16 proposal
pengadaan, yang bahkan belum pernah dia terima.
Haris menjelaskan, salah satu proposal yang telah disetujui untuk
Universitas Cendana di provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketika diusulkan, alokasi
anggaran sebesar Rp 15 miliar. Tapi setelah didiskusikan di DPR, anggarannya
naik menjadi Rp 70 miliar. Haris diperiksa sebagai saksi dalam persidangan
Angelina pada Oktober lalu.
Terkait dengan kasus Angelina, Kejaksaan sudah menuntut delapan
pejabat senior di empat universitas yakni Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
di Banten, dan Universitas Negeri Malang (UNM) di Jawa Timur. Menurut Kejaksaan,
mereka terlibat dalam lelang pengadaan laboratorium. Pengadilan atas pejabat
UNJ dimulai sejak 15 Januari. Sementara pengadilan atas dua dosen dan Kepala
Administrasi dan Keuangan UNM sudah dimulai sejak akhir November 2012.
Sementara kasus yang melibatkan pejabat Universitas Sriwijaya dan Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa baru akan masuk pengadilan, setelah didesak sejumlah
LSM. Febri mengkritik, banyak kasus korupsi yang tidak ditangani dengan baik.
"Tidak jelas apakah proses penyidikan di kepolisian sudah rampung atau
tidak. Bahkan ketika sudah rampung, Kejaksaan seringkali tidak melimpahkan ke
pengadilan," imbuhnya.
Bulan November 2013 kemarin, vonis Angelina diperberat oleh
Mahkamah Agung yaitu hukuman penjara 12 tahun dan denda atau Uang Pengganti
sebesar Rp 39,98 Miliar. Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang
dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme
dan Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Menurut majelis kasasi, Angie dinilai
aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan
Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sumber :
.