Nama
: Vinny Setiawan
Kelas
: 2EA26
Npm
: 17211291
Tugas
2 : pengertian ekonomi koperasi
Pengertian
Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi
terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan
pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar
ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal
ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak
terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M.
Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi”
berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu
“Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi
adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan
diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara
ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
PRINSIP-PRINSIP
EKONOMI KOPERASI
° Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
° Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
° Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
° Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
° Kemandirian
° Pendidikan perkoperasian
° Kerjasama antarkoperasi
Ciri-Ciri Khas Ekonomi
Koperasi
1.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka Sifat sukarela dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh
siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri
dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar
koperasi.
2. Pengelolaan Dilakukan
Secara Demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian Balas
Jasa Terbatas terhadap Modala Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena
itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan
tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas
disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang
berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada
pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan,
pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula
kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
referensi :
http://www.unjabisnis.net/ekonomi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar